Pembentukan KIM

Pembentukan 

 
Inisiasi dan dukungan: Masyarakat secara mandiri bisa memulai, dengan dukungan dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi. 
 
Pembentukan pengurus: Menetapkan ketua, wakil, sekretaris, bendahara, dan anggota seksi-seksi. 
 
Pengembangan AD/ART: Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KIM. 
 
Penetapan program dan sarana: Menetapkan visi, misi, program, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan. 
 
Pengajuan izin: Mengajukan perizinan kepada camat melalui kelurahan/kepala desa dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 
 
Legalitas: Mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang, seperti Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang pengurus KIM. 
 
Dasar hukum
 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 
 
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.