Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

Tugas Pokok dan Fungsi KIM Desa

 
Tugas pokok KIM Desa mencakup beberapa aspek penting: 
 
Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka, dan memahami informasi: Mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
 
Mengelola dan mendayagunakan informasi: 
Memastikan informasi dapat diakses dan digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
 
Menjadi penghubung dan penampung aspirasi: Berperan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan menyampaikannya kepada pemerintah desa, serta sebaliknya, menyampaikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik.
 
Meningkatkan kemampuan memecahkan masalah: Membantu masyarakat dalam mengembangkan kemampuan untuk memecahkan masalahnya sendiri melalui informasi yang diperoleh, sehingga mampu menjawab tantangan masa kini dan masa depan.
 
Penyusunan program kerja: Merencanakan, mengorganisir, dan mengendalikan kegiatan operasional KIM. 
 
 
Fungsi KIM Desa meliputi: 
 
Fungsi Distribusi Informasi: Mempercepat dan memperlancar arus informasi dari pemerintah kepada masyarakat, dan sebaliknya, secara berkesinambungan.
 
Fungsi Edukasi dan Literasi Digital: Mengedukasi masyarakat desa tentang pentingnya informasi dan membantu dalam pengenalan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
 
Fungsi Peningkatan Ekonomi: Mengelola informasi yang memiliki nilai tambah, termasuk informasi potensi desa, yang dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat (misalnya, melalui pengembangan usaha ekonomi produktif).
 
Fungsi Kemitraan Dialogis: Berfungsi sebagai mitra kerja dan mitra dialog pemerintah desa dalam perumusan kebijakan publik yang terkait dengan informasi dan komunikasi.
 
Fungsi Filter Informasi: Membantu masyarakat untuk memfilter informasi yang benar dan bermanfaat, serta menangkal informasi yang tidak benar atau hoax.